Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id: Begini Syarat, Biaya, dan Cara Buatnya

- 27 April 2022, 10:50 WIB
Cara mengurus SKCK secara online dengan mudah lengkap beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya.
Cara mengurus SKCK secara online dengan mudah lengkap beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya. /Tangkap layar: skck.polri.go.id

· Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai atau melalui online (BRI Virtual Account). Jika melalui rekening, harus mengisikan nama rekening yang akan digunakan untuk membayar.

· Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

· Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya. Isi seluruh data tersebut sesuai dengan data yang sebenar-benarnya.

· Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

· Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.

· Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online untuk Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000. Biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, Anda tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x