Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id: Begini Syarat, Biaya, dan Cara Buatnya

- 27 April 2022, 10:50 WIB
Cara mengurus SKCK secara online dengan mudah lengkap beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya.
Cara mengurus SKCK secara online dengan mudah lengkap beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya. /Tangkap layar: skck.polri.go.id

· Scan Kartu Keluarga

· Scan Akte lahir/ijazah

· Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

· Rumus sidik jari

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat untuk WNA:

· Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)

· Fotokopi Paspor

· Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

· Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x