Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id: Begini Syarat, Biaya, dan Cara Buatnya

- 27 April 2022, 10:50 WIB
Cara mengurus SKCK secara online dengan mudah lengkap beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya.
Cara mengurus SKCK secara online dengan mudah lengkap beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya. /Tangkap layar: skck.polri.go.id

· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Untuk bisa membuat SKCK, Anda perlu melakukan berbagai tahapan seperti berikut ini.

· Buka laman untuk membuat SKCK di www.skck.polri.go.id

· Kemudian, klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

· Saat diklik, akan muncul formulir dengan berbagai macam tabulasi

· Untuk kolom jenis keperluan pembuatan SKCK di tab Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.

· Terdapat beberapa pilihan, seperti untuk mendaftar legislatif, keperluan kerja, pendidikan kedinasan, hingga keperluan lainnya.

Baca Juga: Cara dan Biaya Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id Sebagai Syarat Dokumen Rekrutmen Bersama BUMN 2022

· Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP atau tanda pengenal lain), mulai dari tingkatan Polda, Polres, hingga ke Polsek.

· Isi alamat lengkap pemohon sesuai dengan yang tertera di KTP atau tanda pengenal lain.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x