· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk bisa membuat SKCK, Anda perlu melakukan berbagai tahapan seperti berikut ini.
· Buka laman untuk membuat SKCK di www.skck.polri.go.id
· Kemudian, klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
· Saat diklik, akan muncul formulir dengan berbagai macam tabulasi
· Untuk kolom jenis keperluan pembuatan SKCK di tab Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
· Terdapat beberapa pilihan, seperti untuk mendaftar legislatif, keperluan kerja, pendidikan kedinasan, hingga keperluan lainnya.
· Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP atau tanda pengenal lain), mulai dari tingkatan Polda, Polres, hingga ke Polsek.
· Isi alamat lengkap pemohon sesuai dengan yang tertera di KTP atau tanda pengenal lain.