Cara Bayar SKCK Online Serta Syarat Lengkap Penerbitan SKCK Baru dari Tingkat Polsek, Polres, Mabes Polri

- 15 April 2022, 04:00 WIB
Cara bayar SKCK Online dan dokumen syarat penerbitan SKCK 2022 dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Cara bayar SKCK Online dan dokumen syarat penerbitan SKCK 2022 dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. /skck.polri.go.id

BERITA DIY - Berikut ini persyaratan lengkap untuk penerbitan SKCK 2022 baik pengurusan tingkat polsek, polres, polda, atau di Mabes Polri.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Diurus di Polres Setempat dengan Dua Berkas Berikut

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Penuhi Persyaratan Ini

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Penerbitan SKCK dimulai dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut ini syarat lengkap dokumen penerbitan SKCK 2022 melalui Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Daftar Lowongan Kerja BUMN April 2022 Beserta Link dan Biaya

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x