Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id, Cek Syarat serta Cara Buatnya

- 9 Februari 2022, 19:50 WIB
Cara mengurus SKCK secara online, cek syarat dan cara buatnya di laman skck.polri.go.id.
Cara mengurus SKCK secara online, cek syarat dan cara buatnya di laman skck.polri.go.id. /Tangkap layar www.skck.polri.go.id

BERITA DIY – Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau SKCK sering digunakan untuk berbagai keperluan sehari-hari, seperti misalnya mengajukan pinjaman, melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan kedinasan, dan keperluan lainnya.

SKCK sendiri berisi tentang pernyataan dari kepolisian bahwa, orang tersebut tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal dalam kegiatan apapun, selama dia berada di Indonesia hingga surat tersebut dibuat.

Mengikuti perkembangan zaman, pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online atau daring, untuk mempermudah masyarakat dan juga kepolisian sehingga pembuatan SKCK bisa semakin gampang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru Oktober 2021, Daftar Online Lewat skck.polri.go.id

Dengan cara ini, pemohon dapat membuat SKCK secara mudah melalui laman yang telah disediakan.

Untuk bisa membuat SKCK, diperlukan beberapa hal sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP asli
  • Fotokopi akte lahir, atau surat nikah, atau ijazah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain, jika tidak memiliki KTP
  • Pas foto berwarna berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online Lewat HP di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta

Untuk bisa membuat SKCK, pemohon perlu melakukan berbagai tahapan, seperti:

  1. Buka laman untuk membuat SKCK di www.skck.polri.go.id
  2. Kemudian, klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
  3. Saat diklik, akan muncul formulir dengan berbagai macam tabulasi
  4. Untuk kolom jenis keperluan pembuatan SKCK di tab Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  5. Terdapat beberapa pilihan, seperti untuk mendaftar legislatif, keperluan kerja, pendidikan kedinasan, hingga keperluan lainnya.
  6. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP atau tanda pengenal lain), mulai dari tingkatan Polda, Polres, hingga ke Polsek.
  7. Isi alamat lengkap pemohon sesuai dengan yang tertera di KTP atau tanda pengenal lain.
  8. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai atau melalui online (BRI Virtual Account). Jika melalui rekening, harus mengisikan nama rekening yang akan digunakan untuk membayar.
  9. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
  10. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya. Isi seluruh data tersebut sesuai dengan data yang sebenar-benarnya.
  11. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  12. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  13. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pakai HP Akses Link skck.polri.go.id

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x