Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online Lewat HP di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta

- 21 Oktober 2021, 19:00 WIB
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP.
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP. /Tangkap layar polri.go.id

BERITA DIY - Jika Anda malas untuk mengantre, berikut cara membuat dan perpanjang SKCK online lewat handphone (HP) melalui laman Polri, untuk wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta.

Meski pendaftaran membuat SKCK online, pengambilan berkas fisik tetap harus datang ke kantor polisi terdekat yang telah ditentukan.

Adapun SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Berkas ini umumnya digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan, permohonan visa luar negeri, hingga daftar seleksi CPNS, TNi dan Polri.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

SKCK digunakan untuk menerangkan status seseorang dilihat dari catatan individu dalam hal atau kegiatan kriminalitas atau tindak kejahatan yang tercatat.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan. Jika melewati masa yang berlaku, individu bisa melakukan perpanjang berkas tersebut.

Sebelumnya, SKCK disebut sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB). Dalam SKKB, dokumen ini hanya dapat diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarnya berkas tersebut.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri, Print KK Bisa dari Rumah Menggunakan HVS 80 Gram

Dilansir dari laman resmi skck.polri.go.id, cara membuat SKCK bisa melalui dua metode, yakni bisa langsung ke loket kantor Polri atau secara online.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x