Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online Lewat HP di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta

- 21 Oktober 2021, 19:00 WIB
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP.
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP. /Tangkap layar polri.go.id

6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

7. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

8. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

9. Untuk SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

10. Untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah

Demikian cara daftar membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x