Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online Lewat HP di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta

- 21 Oktober 2021, 19:00 WIB
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP.
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP. /Tangkap layar polri.go.id

Syarat perpanjang SKCK online

Adapun syarat membuat dan memperpanjang SKCK online yakni dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:

  • Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy KTP atau SIM.
  • Fotocopy akta kelahiran.
  • Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pakai HP Akses Link skck.polri.go.id

Tata cara daftar membuat SKCK online

1. Buka situs SKCK online Polri di https://skck.polri.go.id/.

2. Anda bisa klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas.

3. Isi formulir yang telah terlampir berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.

4. Pada bagian 'Satwil', pemohon disilakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.

5. Unggah foto sesuai ketentuan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x