Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online Lewat HP di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta

- 21 Oktober 2021, 19:00 WIB
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP.
Cara membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP. /Tangkap layar polri.go.id

BERITA DIY - Jika Anda malas untuk mengantre, berikut cara membuat dan perpanjang SKCK online lewat handphone (HP) melalui laman Polri, untuk wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta.

Meski pendaftaran membuat SKCK online, pengambilan berkas fisik tetap harus datang ke kantor polisi terdekat yang telah ditentukan.

Adapun SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Berkas ini umumnya digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan, permohonan visa luar negeri, hingga daftar seleksi CPNS, TNi dan Polri.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

SKCK digunakan untuk menerangkan status seseorang dilihat dari catatan individu dalam hal atau kegiatan kriminalitas atau tindak kejahatan yang tercatat.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan. Jika melewati masa yang berlaku, individu bisa melakukan perpanjang berkas tersebut.

Sebelumnya, SKCK disebut sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB). Dalam SKKB, dokumen ini hanya dapat diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarnya berkas tersebut.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri, Print KK Bisa dari Rumah Menggunakan HVS 80 Gram

Dilansir dari laman resmi skck.polri.go.id, cara membuat SKCK bisa melalui dua metode, yakni bisa langsung ke loket kantor Polri atau secara online.

Syarat perpanjang SKCK online

Adapun syarat membuat dan memperpanjang SKCK online yakni dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:

  • Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy KTP atau SIM.
  • Fotocopy akta kelahiran.
  • Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pakai HP Akses Link skck.polri.go.id

Tata cara daftar membuat SKCK online

1. Buka situs SKCK online Polri di https://skck.polri.go.id/.

2. Anda bisa klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas.

3. Isi formulir yang telah terlampir berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.

4. Pada bagian 'Satwil', pemohon disilakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.

5. Unggah foto sesuai ketentuan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah

6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

7. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

8. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

9. Untuk SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

10. Untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah

Demikian cara daftar membuat dan syarat perpanjang SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x