BERITA DIY - Ketahui syarat dan cara perpanjang SKCK yang dapat dilakukan dengan mudah, dengan diawali melakukan daftar terlebih dahulu melalui link online yaitu https://skck.polri.go.id/.
Salah satu berkas penting yang harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau WNI adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau juga sering disebut dengan SKCK.
Surat SKCK ini menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki. Pasalnya dalam SKCK tersebut dapat diketahui adakah riwayat dari seseorang pernah berhubungan atau tidak dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online Lewat HP di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta
Sebagai catatan bagi seseorang yang pernah berhubungan atau pernah berbuat kriminal sehingga pernah menjalani hukuman dari pihak kepolisian maka akan semakin sulit untuk mendapatkan SKCK.
Padahal SKCK sendiri merupakan suatu hal yang penting dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan atau melamar pekerjaan di suatu instansi yang diinginkan oleh pelamar.
Meski demikian untuk mendapatkan SKCK dapat dilakukan secara online dengan mudah. Namun sebelum mengetahui cara perpanjang SKCK alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu memahami syarat-syarat yang diberikan.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK, Memperpanjang via Online, Biaya, dan Ini Catatan dari Kepolisian
Mengutip dari laman resmi yang dimiliki oleh skck.polri.go.id terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut terbagi antara WNI dan WNA.
Berikut merupakan syarat perpanjang SKCK bagi WNI: