1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Tak Terduga! Begini Cara Tersangka ZA Bisa Lolos Masuk ke Dalam Mabes Polri: Ingin Membuat SKCK
Lebih lanjut, untuk melakukan perpanjang SKCK dapat dilakukan dengan mudah pula melalui laman resmi yang telah disediakan. Berikut merupakan cara yang dapat dilakukan:
1. Buka situs resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id/
2. Kemudian klik menu "Form Pendaftaran".
Editor: Muhammad Naufal Alyaa