Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru Oktober 2021, Daftar Online Lewat skck.polri.go.id

- 25 Oktober 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara perpanjang SKCK.
ILUSTRASI - Syarat dan cara perpanjang SKCK. /Tangkap Layar: skck.polri.go.id

3. Isi formulir yang telah terlampir berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.

4. Pada bagian 'Satwil', pemohon disilakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'.

5. Selanjutnya unggah foto sesuai ketentuan yang telah diberlakukan.

6. Lalu unggah rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

7. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

8. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

 

Baca Juga: Tidak Perlu Antri, Begini Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

Setelah memastikan bahwa SKCK telah jadi, maka para pemohon dapat pula mengambil SKCK dalam bentuk fisik. Pengambilan dapat dilakukan di Kantor Kepolisian terdekat seperti Polsek, Polres, hingga tingkatan Polda.

Nantinya SKCK yang telah resmi diterbitkan tersebut juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku bagi SKCK terbaru sendiri adalah 6 bulan dan wajib diperpanjang jika telah habis waktunya.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x