BERITA DIY - Simak cara dan syarat membuat kartu kuning atau AK1 bagi pencari pekerjaan untuk melamar kerja melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang ingin membuat kartu kuning AK1 untuk mencari pekerjaan disarankan agar menyimak cara dan syarat pembuatannya di artikel ini.
Kartu kuning memiliki fungsi sebagai pendataan bagi para pencari kerja dan lembaga yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, kartu kuning atau AK1 tidak hanya digunakan pada saat mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Beberapa perusahaan swasta juga akan meminta pelamar melampirkan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan.
Data yang terdapat di dalam kartu kuning yaitu informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga pendidikan terakhir pelamar.
Kartu kuning atau AK1 hanya dapat dibuat di daerah kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Cara Bikin Kartu Kuning Bagi Para Pencari Kerja Dengan Mudah, Cuma Pakai 2 Langkah Ini