Selama membuat dokumen kartu kuning, Anda tidak akan dikenakan biaya operasional apapun atau gratis.
Cara Membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan
Berikut adalah cara dan syarat membuat kartu kuning melalui Dinas Ketenagakerjaan:
Bagi Anda yang ingin membuat kartu kuning, disarankan sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan untuk siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Bisa Online dan Offline