Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 untuk Pencari Kerja Melalui Dinas Ketenagakerjaan

- 18 Mei 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi cara membuat kartu kuning AK1 untuk mencari pekerjaan beserta syarat membuat kartu kuning secara online dan lewat Dinas Ketenagakerjaan.
Ilustrasi cara membuat kartu kuning AK1 untuk mencari pekerjaan beserta syarat membuat kartu kuning secara online dan lewat Dinas Ketenagakerjaan. /Tangkap layar disnaker.bandungkab.go.id

Selama membuat dokumen kartu kuning, Anda tidak akan dikenakan biaya operasional apapun atau gratis.

Cara Membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan

Berikut adalah cara dan syarat membuat kartu kuning melalui Dinas Ketenagakerjaan:

Bagi Anda yang ingin membuat kartu kuning, disarankan sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan untuk siapkan dokumen-dokumen berikut:

- Fotokopi KTP atau SIM

- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir

- Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar

- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki)

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Bisa Online dan Offline

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x