Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 untuk Pencari Kerja Melalui Dinas Ketenagakerjaan

- 18 Mei 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi cara membuat kartu kuning AK1 untuk mencari pekerjaan beserta syarat membuat kartu kuning secara online dan lewat Dinas Ketenagakerjaan.
Ilustrasi cara membuat kartu kuning AK1 untuk mencari pekerjaan beserta syarat membuat kartu kuning secara online dan lewat Dinas Ketenagakerjaan. /Tangkap layar disnaker.bandungkab.go.id

Apabila semua dokumen telah siap, datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP Anda dengan langkah sebagai berikut:

- Setelah datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat sesuai KTP, lalu cari bagian pembuatan kartu kuning atau AK1

- Kemudian, serahkan dokumen persyaratan yang diminta kepada petugas

- Setelah itu, tunggu proses pencetakan kartu

- Selesai

Itulah cara dan syarat membuat kartu kuning AK1 untuk melamar pekerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah