Apabila semua dokumen telah siap, datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP Anda dengan langkah sebagai berikut:
- Setelah datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat sesuai KTP, lalu cari bagian pembuatan kartu kuning atau AK1
- Kemudian, serahkan dokumen persyaratan yang diminta kepada petugas
- Setelah itu, tunggu proses pencetakan kartu
- Selesai
Itulah cara dan syarat membuat kartu kuning AK1 untuk melamar pekerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan.***