Cara Bikin Kartu Kuning Bagi Para Pencari Kerja Dengan Mudah, Cuma Pakai 2 Langkah Ini

- 21 Juni 2021, 17:30 WIB
Cara Bikin Kartu Kuning Bagi Para Pencari Kerja Dengan Mudah, Cuma Pakai 2 Langkah Ini
Cara Bikin Kartu Kuning Bagi Para Pencari Kerja Dengan Mudah, Cuma Pakai 2 Langkah Ini /Tangkap layar Disnaker.ciamiskab.go.id

BERITA DIY - Berikut cara buat Kartu Kuning atau AK1 bagi para pencari kerja dengan mudah menggunakan 2 langkah ini. Informasi langkah pembuatan AK1 akan tercantum di sepanjang artikel ini.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerbitkan Kartu kuning atau AK1 untuk para pencari kerja sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan guna melamar pekerjaan. Kartu ini akan diterbitkan oleh  masing-masing kabupaten atau kota.

Sesuai namanya, Kartu Kuning ini memiliki warna kuning yang akan tercantum identitas pribadi pelamar seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan lain-lain.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Bisa Online dan Offline

AK1 ini diciptakan sebagai bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia.

Biasanya kartu kuning dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan secara independen, seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sampai perusahaan swasta pun nantinya akan menjadikan AK1 menjadi salah satu syarat melamar pekerjaan.

 

Namun, tidak semua perusahaan menjadikan kartu kuning sebagai persyaratan dokumen wajib untuk menerima calon karyawan, tetapi alangkah lebih baik jika para pelamar tetap mempersiapkan kartu kuning.

Keuntungan lain memiliki Kartu Kuning ini yakni identitas Anda akan tercantum dalam daftar pencari kerja di kantor Disnaker daerah Anda.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x