Oleh karena itu, para pekerja sebaiknya segera cek KTP di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.i duntuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Selain itu, cek juga KTP di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah dicalonkan oleh BPJAMSOSTEK sebagai penerima BSU Rp 1 juta atau tidak.
Kayawan bisa mengetahui apakah sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2022 atau tidak melalui link kemnaker.go.id.
Proses penyaluran BSU Rp 1 juta ini dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda, yakni sebagai berikut:
1. Ditransfer langsung ke rekening pekerja
Ini berlaku bagi pekerja yang menggunakan nomor rekening Himbara seperti BNI, BTN, Bank Mandiri, BSI, dan BRI.
2. Pekerja wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu
Ini berlaku bagi yang tidak memiliki buku rekening Himbara atau nomor rekening miliknya rusak sehingga harus dibuatkan rekening baru.