1. Warga Negara Asing (WNA)
2. WNI dengan upah di atas Rp3,5 juta per bulan
3. Pekerja yang sudah menerima bansos lain dari pemerintah
4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
7. Tidak memenuhi syarat lain
Hingga hari ini, Kemnaker belum mengumumkan secara lengkap kriteria penerima program ini, termasuk mekanisme penyalurannya.
Meskipun demikian, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali bekerjasama dengan himpunan bank milik negara (Himbara) dan BPJAMSOSTEK.