Boleh Tidak Pakai Masker? Presiden Jokowi Melonggarkan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka, Simak Isi Kebijakan

- 17 Mei 2022, 20:56 WIB
Presiden Jokowi umumkan melonggarkan penggunaan masker di ruan terbuka, boleh tidak memakai masker.
Presiden Jokowi umumkan melonggarkan penggunaan masker di ruan terbuka, boleh tidak memakai masker. /Tangkap layar: instagram.com/@jokowi

BERITA DIY - Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka seiring dengan kasus COVID-19 di Tanah Air yang mulai terkendali. Simak isi kebijakan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka berikut.

Presiden Jokowi dalam siaran terbuka di akun Instagram @jokowi menyampaikan keputusan pemerintah dalam melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka pada 17 Mei 2022.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah melihat dari situasi pandemi COVID-19 yang mulai terkendali dari hari ke hari. Hal tersebut juga sejalan dengan memulai kehidupan baru setelah pandemi yang telah mewabah hampir 3 tahun.

Baca Juga: Yogyakarta Buka 2 Posko Vaksinasi dan Tes Antigen Gratis Selama Libur Lebaran, Di Mana Saja?

Dilansir dalam Instagram resmi @jokowi, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka pda hari ini Selasa, 17 Mei 2022.

"Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air. Pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali dan melihat situasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka," tulis caption video Instagram @jokowi.

Adapun, isi dari kebijakan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka yang baru tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Aturan Mudik Terbaru Menggunakan Mobil Pribadi dan Terkait Vaksinasi

1. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Kegiatan di ruangan tertutub dan transportasi publik tetap menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakin komorbid disarankan memakai masker saat beraktivitas. Selain itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap memakai masker ketika melakukan aktivitas.

Baca Juga: PT KAI Siapkan 7 Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik

2. Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sudah tidak perlu lagi melakukan Swab PCR dan antigen.

Itulah isi kebijakan yang baru mengenai pelonggaran kebijakan menggunakan masker di ruang terbuka yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x