Aturan Mudik Terbaru Menggunakan Mobil Pribadi dan Terkait Vaksinasi

- 22 April 2022, 11:02 WIB
Kendaraan melintasi ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022). Aturan mudik lebaran 2022 terbaru menggunakan mobil pribadi dan aturan terkait vaksinasi selengkapnya.
Kendaraan melintasi ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022). Aturan mudik lebaran 2022 terbaru menggunakan mobil pribadi dan aturan terkait vaksinasi selengkapnya. /Antara/Raisan Alfarisi

BERITA DIY - Simak aturan mudik terbaru menggunakan mobil pribadi dan terkait vaksinasi selengkapnya.

Pemerintah kembali mengizinkan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun (2020 dan 2021) dilarang sebab pandemi Covid-19.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2022

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dikutip BERITA DIY pada 23 Maret 2022.

Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

Pemerintah juga menerapkan aturan mudik menggunakan berbagai moda transportasi baik pesawat, kereta api, hingga mobil pribadi.

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 Dishub Jatim dari Surabaya ke 15 Kota di Jawa Timur: Cek Syarat dan Cara Daftar Online

Aturan mudik dengan menggunakan mobil pribadi

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x