BERITA DIY - Simak aturan mudik terbaru menggunakan mobil pribadi dan terkait vaksinasi selengkapnya.
Pemerintah kembali mengizinkan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun (2020 dan 2021) dilarang sebab pandemi Covid-19.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2022
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dikutip BERITA DIY pada 23 Maret 2022.
Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.
Pemerintah juga menerapkan aturan mudik menggunakan berbagai moda transportasi baik pesawat, kereta api, hingga mobil pribadi.
Aturan mudik dengan menggunakan mobil pribadi