“Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” jelasnya.
Selain UAS, istri dan anak yang turut serta ke Singapura juga ikut dipulangkan oleh pihak imigrasi Singapura.
“Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga, otomatis kan semuanya ikut. Memang kami pahami hal itu, namun klarifikasi dari pihak imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan,” paparnya.
Baca Juga: UAS Ditahan Imigrasi di Singapura, Tidak Diizinkan hingga Kronologi Ustad Abdul Somad Dideportasi
Pengertian Deportasi menurut KBBI dan UU
Dikutip dari laman daring KBBI di kbbi.web.id, deportasi adalah adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, berdasarkan UU. No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Mengenai wewenang deportasi, hal tersebut diatur pada Pasal 75 ayat 1 yang berbunyi “Pejabat Imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan”.
Di Pasal 75 ayat 2, dijelaskan bahwa yang merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian adalah tindakan seperti: