- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia
- Pengenaan biaya beban
- Deportasi dari Wilayah Indonesia
Di Pasal 13 ayat 1, Pejabat Imigrasi dapat menolak Orang Asing yang hendak masuk ke Indonesia melalui beberapa kriteria, seperti:
- Tercantum dalam daftar Penangkalan di pihak Imigrasi
- Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku
Baca Juga: Apa Itu Catur Asrama dalam Agama Hindu dan Hubungannya dengan Catur Purusa Artha serta Catur Warna