BERITA DIYA - Simak di sini pengertian apa itu tentang deportasi hingga sebab-sebab terjadinya deportasi. Deportasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) masuk dalam produk hukum.
Dalam KBBI dijabarkan, deportasi ialah pembuangan, pengasian,, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 1 ayat 36 dikatakan bahwa deportasi adalah Tindakan paska mengeluarkan warga negara asing dari wilayah Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Badarawuhi, Siluman Ular yang Viral di Film KKN Desa Penari dan Kisah Tanah Jawa
Dari sudut pandang UU yang berlaku di Indonesia, dapat dipahami bahwa deportasi ialah pengusiran orang asing atau warga negara asing (WNA) keluar dari wilayah suatu negara dengan alasan bahwa adanya orang asing tersebut dalam suatu wilayah tidak dikehendaki oleh negara yang bersangkutan.
Penyelenggara yang memiliki wewenang dalam mendeportasi seorang warga asing adalah instnasi Keimigrasian.
Keimigrasian adalah instansi utama yang mengurus warga negara asing di suatu negara, mulai dari mengawasi sampai menindaklanjuti apabila adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang WNA tersebut.
Dijelaskan juga dalam UU Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa deportasi merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
WNA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tinfak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dapat terancam dideportasi.