7. Terlibat kejahatan internasional dan tidak pidanan transnasional yang terorganisasi;
8. Termasuk dalam daftar pencairan orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiaran prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Demikian definisi deportasi, penjelasan apa itu deportasi dan sebab-sebab mengapa deportasi dilakukan.***