1. Pekerja Warga Negara Indonesia
2. Pekerja yang berpenghasilan atau memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
3. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Berstatus sebagai karyawan/pekerja/buruh penerima upah
Basis data yang digunakan juga masih sama yakni berdasarkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana digunakan pada tahun 2020 dan 2021.
Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," demikian Ida Fauziyah.
Sebagai informasi tambahan Program bantuan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 saat banyak pekerja yang terdampak lonjakan kasus Covid-19 sehingga beban ekonomi cukup berat.
Kemudian pada tahun 2021 pemerintah kembali mengadakan program bantuan tersebut dengan syarat dan ketentuan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya.