BERITA DIY - BLT Rp 500 ribu 2 kali cair rapel dalam sebulan hanya untuk pemilik KTP ini serta informasi cara cek penerima BSU 2022 melalui link BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah program yang sudah dinanti-nanti oleh para pekerja penerima upah yang memenuhi syarat.
Dengan program ini, para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sangat terbantu dengan jumlah nominal bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun dengan jumlah penerima 8,8 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat di bawah ini.
Berikut ini adalah syarat dapat BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Berstatus sebagai karyawan peneirma upah/gaji
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan