4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000.
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000.
7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000.
Setiap keluarga bisa memenuhi maksimal 4 kategori PKH dengan total bantuan Rp 10,8 juta. Namun, perlu dicatat, pencairannya tidak dalam sekali waktu.
Pencairan bantuan PKH dilakukan dalam 4 tahapan, langsung ke rekening maupun Kantor Pos. Bulan Mei 2022 masuk pada tahap 2 penyaluran bantuan PKH.
Rincian 4 tahapan penyaluran PKH yaitu tahap 1 Januari, Februari dan Maret; tahap 2 pada April, Mei dan Juni, tahap 3 pada Juli, Agustus dan September; serta tahap 4 pada Oktober, November dan Desember.
Sedangkan, 2 golongan keluarga yang dapat pencairan PKH Rp 750 ribu pada Mei 2022 yaitu: