BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja di tahun 2022 segera disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebelumnya, cek terlebih dahulu apakah termasuk dalam kriteria penerima Subsidi Upah Rp1 juta atau tidak.
Sedangkan untuk cek status penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Kemnaker, di kemnaker.go.id.
Kemnaker akan kembali melanjutkan penyaluran BSU pekerja di tahun 2022 dengan besaran Subsidi Upah yang disalurkan yaitu Rp1 juta per orang.
Baca Juga: BSU Subsidi Upah 2022 Kapan Cair? Cek Bocoran Jadwal dan Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Namun, pihak Kemnaker belum mengumumkan apa saja kriteria lengkap bagi pekerja agar bisa dapat BSU 2022 ini.
Meski demikian, kriteria sementara dan kuota Subsidi Upah Rp1 juta tersebut sudah diinformasikan Kemnaker sebagai angin segar bagi para pekerja calon penerima BSU 2022.
BSU 2022 Dilanjutkan
Mengutip laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tujuan dari kembali disalurkannya BSU pekerja 2022 yaitu untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh.
Tidak hanya itu, daya beli masyarakat juga diharapkan meningkat setelah penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja tersebut disalurkan.
Sebelumnya BSU pekerja juga telah disalurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan besaran yang berbeda di dua tahun tersebut.
Pada tahun 2020, pekerja menerima Subsidi Upah Rp1,2 juta, sedangkan pada 2021 besaran BSU yang cair yaitu Rp1 juta per pekerja, namun jumlah tersebut berasal dari rincian Rp500 ribu per orang yang harusnya cair dua kali atau dua bulan.
Tahun 2022 ini, BSU pekerja yang akan disalurkan senilai Rp1 juta per orang dengan kuota penerima Subsidi Upah sebanyak 8,8 juta.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah Menaker Ida Fauziyah.
Kriteria BSU 2022
Meski kriteria dan mekanisme belum sepenuhnya disampaikan, namun Kemnaker menegaskan 2 kriteria sementara yang bisa dapat BSU pekerja 2022, yaitu:
- Pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Sementara untuk cek status penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker kemnaker.go.id dengan cara berikut:
- Buka kemnaker.go.id
- Lakukan daftar akun, atau langsung KLIK LINK INI, pastikan nomor HP yang didaftarkan bisa terima WA, SMS, dan telepon
- Login di go.id atau KLINK LINK INI
- Lengkapi data profil sesuai ketentuan, KTP atau KK
- Cek pemberitahuan status penyaluran Subsidi Upah
Terdapat tiga status yang akan muncul di link kemnaker.go.id:
- Calon, jika pekerja sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022
- Penetapan, jika pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima Subsidi Upah Rp1 juta
- Penyaluran, status ini muncul jika dana BSU pekerja 2022 sudah disalurkan ke rekening masing – masing
Kemnaker menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan review data calon BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinas dengan pihak bank Himbara untuk penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta tersebut.***