Baca Juga: Terima SMS Ini, Pelaku UMKM Bisa Dapat BPUM 2022 Tanpa Perlu Cek Online Pakai NIK KTP di Eform BRI
Meski demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM karena berbagai faktor seperti belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau kuota penerima yang sudah penuh.
Pemerintah menyadari hal itu, maka dibukalah kembali program BPUM di tahun 2022. Kesempatan memperoleh BLT UMKM masih terbuka bagi pelaku usaha selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: UMKM Daftar Bantuan Ini Sekarang agar Dapat Rp600 Ribu Cair 4 Kali Tanpa Login Eform BRI BPUM 2022
Adapun persyaratan penerima program BPUM 2022 yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan