BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMK.
BPUM disalurkan kepada pelaku UMKM di tahun 2022 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Besaran BPUM atau BLT UMKM yang akan diberikan kepada pelaku usaha yakni sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Penerima SMS Ini Dapat BLT UMKM, BPUM Cair Tanpa Cek dan Input NIK KTP di Link Eform BRI
Besaran itu sedikit lebih kecil dibandingkan dengan program BPUM pada tahun 2020 dan 2021. Pada 2021, BPUM diberikan sebesar Rp 1,2 juta, sementara pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.
Sedangkan untuk kuota, Kemenkop UKM belum memberikan informasi resmi mengenai jumlah penerima BPUM.
Pada program BPUM 2021 sendiri, kuota penerima mencapai 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.