NIB ini pula yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan BPUM Rp600 ribu. NIB berfungsi untuk memvalidasi bahwa yang bersangkutan benar memiliki usaha yang legal.
Apabila pelaku UMKM belum memiliki NIB, tak perlu khawatir dan dapat langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman oss.go.id.
Berikut langkah pendaftaran NIB melalui oss.go.id:
1. Login di oss.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan
2. Apabila belum mempunyai akun, maka klik 'Daftar' terlebih dahulu
3. Ikuti petunjuk pendaftaran
4. Jika sudah, Login atau Masuk ke menggunakan akun yang sudah dibuat
5. Login menggunakan email atau nomor HP atau username
6. Jika sudah berhasil masuk, tekan tombol "Perizinan Berusaha", lalu tekan "perseorangan"