BERITA DIY - Simak syarat pekerja dan cara daftar agar masuk sebagai penerima BPUM pada tahun 2022 melalui link resmi ini.
BPUM merupakan bantuan yang dialokasikan bagi sejumlah pelaku UMKM khususnya yang telah masuk sebagai penerima dalam program bantuan yang telah beberapa tahun digulirkan.
Pasalnya penyelenggaraan program bantuan BPUM ke sejumlah pelaku UMKM dimulai pada tahun 2020 dan kembali dilanjutkan yaitu tepatnya pada tahun 2021 yang lalu.
Seperti yang direncanakan dalam program bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 ini diketahui rencananya akan diberikan kepada sejumlah pelaku UMKM dengan jumlah Rp 600 ribu.
Sebelum nantinya berhak untuk dapat dana BLT UMKM, maka terlebih dahulu telah masuk ke dalam daftar sebagai penerima bantuan BPUM.
Pelaku UMKM dapat terlebih dahulu mengetahui sejumlah syarat yang telah ditetapkan hingga kemudian melakukan cara daftar sebagai penerima program bantuan BPUM.
Syarat dan Cara Daftar BPUM
Target masyrakat atau pelaku UMKM yang nantinya akan dapat BPUM pada tahun 2022 ini sendiri rencananya ditargetkan dalam jumlah 12 juta pelaku usaha.