Pelaku UMKM Ini Berhak Dapat Rp 600 Ribu dalam BPUM, Bagaimana Cara Daftar Masuk Sebagai Penerima Bantuan?

- 19 April 2022, 11:00 WIB
Ketahui syarat beserta cara daftar online BPUM atau BLT UMKM tahun 2022.
Ketahui syarat beserta cara daftar online BPUM atau BLT UMKM tahun 2022. /Tangkap layar ui-login.oss.go.id/login

BERITA DIY - Simak syarat pekerja dan cara daftar agar masuk sebagai penerima BPUM pada tahun 2022 melalui link resmi ini.

BPUM merupakan bantuan yang dialokasikan bagi sejumlah pelaku UMKM khususnya yang telah masuk sebagai penerima dalam program bantuan yang telah beberapa tahun digulirkan.

Pasalnya penyelenggaraan program bantuan BPUM ke sejumlah pelaku UMKM dimulai pada tahun 2020 dan kembali dilanjutkan yaitu tepatnya pada tahun 2021 yang lalu.

Baca Juga: Selamat! 7 Kriteria Ini Dapat BPUM 2022, Cek Penerima BLT UMKM Lewat HP di Link Ini Cukup Pakai NIK KTP

Seperti yang direncanakan dalam program bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 ini diketahui rencananya akan diberikan kepada sejumlah pelaku UMKM dengan jumlah Rp 600 ribu.

Sebelum nantinya berhak untuk dapat dana BLT UMKM, maka terlebih dahulu telah masuk ke dalam daftar sebagai penerima bantuan BPUM.

Pelaku UMKM dapat terlebih dahulu mengetahui sejumlah syarat yang telah ditetapkan hingga kemudian melakukan cara daftar sebagai penerima program bantuan BPUM.

Baca Juga: Ada 2 Tanda Masuk Penerima BPUM dengan Masukkan NIK KTP ke Link Ini, Ini Syarat Pelaku UMKM yang Bisa Dapat

Syarat dan Cara Daftar BPUM

Target masyrakat atau pelaku UMKM yang nantinya akan dapat BPUM pada tahun 2022 ini sendiri rencananya ditargetkan dalam jumlah 12 juta pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x