BERITA DIY - Berikut informasi ciri pelaku usaha yang dapat BPUM 2022, cek penerima BLT UMKM cukup masukkan NIK KTP dan kode unik ke link ini.
BPUM 2022 memang belum diketahui kapan cair karena hingga saat ini pemerintah belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai bantuan bagi pelaku usaha tersebut.
Meski belum diketahui kapan cair, pemerintah sebelumnya sudah pernah mengungkapkan ciri atau kriteria dari pelaku usaha yang dipastikan dapat BPUM di tahun 2022.
Adapun ciri atau kriteria pelaku usaha yang dapat BPUM di tahun 2022 diantaranya adalah:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan pelaku usaha UMKM
3. Bukan penerima BLT PKLWN