· Dokumen Sidik Jari
· Fotokopi kartu identitas lain, jika tidak memiliki KTP
· Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
· Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Untuk bisa membuat SKCK, pemohon perlu melakukan berbagai tahapan, seperti:
· Buka laman untuk membuat SKCK di www.skck.
· Kemudian, klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
· Saat diklik, akan muncul formulir dengan berbagai macam tabulasi
· Untuk kolom jenis keperluan pembuatan SKCK di tab Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.