Setelah selesai mengisi form yang tersedia, pemohon akan mendapatkan tanda bukti beserta nomor yang bisa digunakan untuk membayar biaya pendaftaran tersebut melalui bank. Biaya yang dikeluarkan adalah sebanyak Rp. 30 ribu.
Setelah pembayaran berhasil, pemohon diwajibkan untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk mengambil surat SKCK secara fisik di Polres sesuai pada form yang tertulis.
Demikian cara membuat SKCK di www.skck.