Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Sebelum Lebaran dan Besaran yang Didapat

- 17 April 2022, 18:15 WIB
Informasi mengenai jadwal pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan sebelum Lebaran dan besaran yang didapat.
Informasi mengenai jadwal pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan sebelum Lebaran dan besaran yang didapat. /Tangkap Layar YouTube.com/KemenkeuRI

BERITA DIY – Simak informasi mengenai jadwal pencairan THR dan Gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan yang akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran Idul Fitri mulai Senin, 18 April 2022 mendatang serta cara menghitung Tunjangan Kinerja atau Tukin.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan akan dimulai pada H-10 Lebaran Idul Fitri.

Dikutip oleh BERITA DIY dari ANTARA, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian THR tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus terhadap perekonomian.  

Baca Juga: THR PNS Cair, Kapan H-10 Lebaran 2022 Idul Fitri? Ini Besaran dari Sri Mulyani dan Jadwal Gaji 13

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," jelas Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu.

Dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 16 April 2022 kemarin, Menkeu menjelaskan bahwa THR tahun 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta aparatur Negara dan pensiunan, yang terdiri dari:

-  Aparatur Negara Pusat: kurang lebih 1,8 juta orang

-  Aparatur Negara Daerah: kurang lebih 3,7 juta orang

-  Pensiunan: kurang lebih 3,3 juta orang

Baca Juga: Gaji THR PNS 2022 Kapan Cair Sebelum Lebaran? Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Golongan I hingga IV

Untuk pengalokasian dana sendiri, Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran THR mencapai Rp 34,3 triliun rupiah yang diambil dari APBN yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan bendahara umum negara.

“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” jelas Sri Mulyani.

Mengenai mekanisme pencairan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022 mendatang dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Kapan THR PNS dan Pegawai Swasta Cair? Ini Penjelasan Menkeu dan Menaker

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," jelasnya.

Mengenai jumlah nominal, THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan bagi pekerja yang mendapat tunjangan kinerja.

Baca Juga: Kapan THR PNS Cair Tahun 2022 hingga Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri?

Sebagai informasi, berikut besaran gaji PNS Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.

Gaji pokok PNS Golongan I: 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Baca Juga: Kapan THR PNS Cair Tahun 2022 hingga Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri?

Gaji pokok PNS Golongan II: 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Baca Juga: Kapan THR Karyawan Swasta 2022 Cair dan Berapa Nilainya? Ini Jadwal dan Cara Menghitung Besaran THR Lebaran

Gaji pokok PNS Golongan III: 

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Cara Menghitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak Menurut Kemnaker, Ini Jadwal THR Seharusnya Diberikan

Gaji pokok PNS Golongan IV: 

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kapan Cair THR dan Gaji Ke 13 untuk PNS, TNI, Polisi Hari Raya Idul Fitri 2022? Ini Prediksi Jadwal Pencairan

Sementara itu, menurut peraturan BKN nomor 20 Tahun 2011, Tunjangan Kinerja (Tukin) didapat dengan melalui perhitungan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. penghitungan tunjangan kinerja dilakukan dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan.
  2. penentuan untuk setiap nilai (poin) jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 

Perhitungan Tukin bisa dilakukan dengan formula sebagai berikut: 

TK = NJ x IDrp

Ket.

TK: Tunjangan Kinerja

NJ: Nilai Jabatan

IDrp: Indeks besaran rupiah

Baca Juga: 5 Tips Mengelola THR agar Tidak Cepat Habis tapi Bertambah Semakin Banyak dan Produktif

Sebagai contoh, kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.730 dengan indeks besaran rupiah Rp5.000, sesuai dengan formula di atas akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp23,65 juta. Karena pada THR hari ini hanya diberlakukan 50 persen dari jumlah Tukin, maka tunjangan kinerja yang di dapat pada THR kali ini sebesar Rp 11,825 juta.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan THR dan Gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan yang akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran Idul Fitri mulai Senin, 18 April 2022 mendatang dan besaran THR yang didapat serta cara menghitung Tunjangan Kinerja atau Tukin.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah