Selamat Pemilik KTP Terdata di Link Ini Dapat BLT UMKM, BPUM 2022 Diberikan ke 12 Juta Pelaku Usaha

- 17 April 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi - Pemilik KTP terdata di link ini dapat BLT UMKM, BPUM 2022 akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha.
Ilustrasi - Pemilik KTP terdata di link ini dapat BLT UMKM, BPUM 2022 akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Selamat pemilik KTP yang terdata di link berikut mendapatkan BLT UMKM. Program BPUM 2022 akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Pemerintah kembali memberikan BLT UMKM usai terjadi lonjakan harga komoditas global yang dipicu perang Rusia dan Ukraina, ditambah belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Namun berbeda dengan BPUM 2020 dan 2021, nominal BLT UMKM tahun ini lebih sedikit, yakni sebesar Rp 600 ribu per pelaku usaha.

Baca Juga: Input NIK KTP di Link Berikut, BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha yang Tak Memiliki Ciri Ini

Diketahui pada BPUM 2020 setiap pelaku mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta. Kemudian setiap UMKM mendapatkan Rp 1,2 juta dari BPUM 2021.

Menko Airlangga Hartarto mengatakan nominal BLT UMKM Rp 600 ribu ini serupa dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN). 

Adapun, pelaku usaha yang sudah mendapatkan BT-PKLWN tidak akan diberikan BPUM atau BLT UMKM 2022.

Baca Juga: Info Buat UMKM, Cairkan Bantuan Modal Rp2,55 Juta Bukan dari Eform BRI Karena Cukup Pakai KTP

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWN dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa, 5 April 2022.

Jika menilik persyaratan tahun lalu, penerima BLT UMKM harus merupakan WNI yang dibuktikam dengan KTP. Pelaku usaha juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kemudian, harus pemilik usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. BLT UMKM tidak diberikan kepada:

Baca Juga: Mohon Maaf, BLT UMKM 2022 Tidak Cair untuk 7 Golongan Ini: Cek Daftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id

1. PNS atau PPPK (ASN).

2. Aggota Polri atau prajurit TNI.

3. Pegawai BUMN atau BUMD.

4. UMKM yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

Baca Juga: Punya Ciri-ciri Ini, Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Penerima BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id dan Syaratnya

Penerima BLT UMKM bisa dicek cukup dengan data NIK KTP melalui link Eform BRI, situs resmi milik BRI yang merupakan penyalur bantuan. Sehingga jika terdata di link tersebut BPUM dipastikan akan cair.

Berikut cara mengecek penerima BPUM dengan NIK KTP melalui link Eform BRI:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Jangan Kaget Banpres BPUM 2022 Masuk Rekening Usai Daftar Kesini, BLT UMKM Cair Tanpa Terdaftar di Eform BRI

Sebagai catatan, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BPUM dan mekanisme penyaluran BLT UMKM Rp 600 ribu tahun ini.

Itulah informasi pemilik KTP yang terdata di Eform BRI mendapat BLT UMKM. Pemerintah memberikan BPUM 2022 sebesar Rp 600 ribu ke 12 juta pelaku usaha.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah