“Makanlah! Saya akan menjamin pahalamu satu bulan penuh dan diterima di hadapan Allah subhanahu wata’ala,” tegas Syekh Abdul Qadir.
Namun, lagi-lagi orang tersebut tidak mau.
Syekh Abdul Qadir kembali mengatakan: “Makanlah! Saya akan menjamin pahalamu satu tahun penuh dan diterima di hadapan Allah subhanahu wata’ala.”
Baca Juga: 5 Amalan Malam Jumat Ramadhan, Kumpulan Hadits Sebut Keutamaan dan Pahala yang Didapatkan
Namun, sikap seperti pertama saat ia datang tidak kunjung berubah, dan tidak mau makan apa yang dihidangkan di hadapannya.
Dengan itulah, akhirnya Syekh Abdul Qadir mengatakan: “Tinggalkanlah, engkau telah hina di hadapan Allah subhanahu wata’ala.”
Dan setelah kejadian itu orang tersebut menjadi Nasrani bahkan mati dalam keadaan kafir, naudzubillah.
Kisah ini berlaku dalam konteks puasa sunah, tidak dalam puasa fardhu. Sebab, dalam puasa fardhu seseorang tidak boleh berbuka sepanjang tidak ada alasan yang bisa dibenarkan.
Baca Juga: Arti Hadits Fariha Bidukhuli Romadhon, Apakah Hadis Palsu? Ini Penjelasannya
Membatalkan puasa wajib hanya karena menjadi tamu tidak diperkenankan, kecuali dalam kasus puasa sunah.