Pemerintah hanya menetapkan anggaran BLT Subsidi Gaji 2022 ini sebesar Rp8,8 triliun, sehingga ada beberapa pemilik eKTP yang dijamin tidak akan dapat bantuan ini, yakni berikut ini:
- Warga Negara Asing (WNA)
- Bukan karyawan penerima upah
- Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta
Pada tahun lalu, BSU Rp 1 juta cair melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
Karyawan yang tidak memiliki rekening Himbara akan dibuatkan rekening baru dan wajib melakukan validasi di kantor bank.
Sebagai tambahan informasi, saat ini Kemnaker masih menyiapkan regulasi terkait jadwal, mekanisme, dan kriteria penerima bantuan ini.