Berapa Biaya Haji 2022 Terbaru? Rincian Fasilitas hingga Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini

- 14 April 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi berapa biaya Haji 2022 terbaru beserta rincian fasilitas dan kuota Haji tahun ini.
Ilustrasi berapa biaya Haji 2022 terbaru beserta rincian fasilitas dan kuota Haji tahun ini. /Abdullah_Shakoor/Pixabay

BERITA DIY - Simak berapa biaya Haji 2022 terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah beserta rincian atau fasilitas yang akan didapat oleh calon jemaah hingga kuota tahun ini.

Baru-baru ini Pemerintah bersama DPR menetapkan biaya Haji 2022 rata-rata di angka Rp38.886.009 yang diumumkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 13 April 2022.

Selain menyampaikan berapa biaya Haji 2022 terbaru, Menag juga merinci fasilitas yang akan didapatkan oleh calon jemaah dan kuota terbaru.

Baca Juga: Penyebab Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 39 Juta Apa? Penjelasannya di Sini

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," kata Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Menag menyampaikan biaya Haji 2022 terbaru sebesar Rp39,8 juta tersebut sudah meliputi fasilitas pesawat, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), beserta biaya visa.

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan tentang Bipih yang tak lain adalah salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: Info Resmi Biaya Haji 2022: Nominal Naik dan Berapa Kuota Haji buat Jamaah Indonesia?

Tahun ini juga ditetapkan biaya protokol kesehatan yang mencapai Rp808.618,80 per jemaah yang akan melangsungkan ibadah ke tanah suci tersebut.

Lalu ada komponen ketiga dari BPIH di mana asalnya dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp41.053.216,24 per individu. Dengan demikian, total BPIH tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah mencapai Rp81.747.844,04 per jamaah.

Berbeda dengan dua tahun lalu, pemerintah dan DPR sepakat rata-rata Bipih sebesar Rp35,2 juta yang artinya mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.

Baca Juga: Berita Haji 2022: Syarat Haji hingga Kuota Jamaah Haji Indonesia 2022 dari Arab Saudi

Namun bagi calon jemaah yang sudah melunasi pembayaran pada tahun 2020 tak perlu menambah biaya tambahan karena penambahan biaya akan dibebankan ke alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah Haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," tambah Menag.

Tak sampai di situ, Menag menyatakan alasan nilai BPIH tersebut ditetapkan dengan menggunakan asumsi kuota Haji 50 persen.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2022 Beserta Artinya Indonesia dan Doa Buka Puasa Sesuai Sunnah

"Asumsi kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," lanjut Menteri Yaqut.

Menag memperkirakan asumsi kuota Haji reguler tahun 2022 sebanyak 101.660 beserta kuota Haji khusus sebanyak 8.840 jemaah.

Selain itu, Menteri menegaskan angka di atas masih menjadi asumsi maupun target Pemerintah Indonesia dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Demikian berapa biaya Haji 2022 terbaru beserta rincian fasilitas hingga kuota Haji tahun ini.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x