BERITA DIY - Berikut info resmi pemerintah telah menetapkan besaran biaya haji 2022 yang mengalami kenaikan. Tapi, berapa kuota haji untuk jamaah Indonesia?
Pemerintah sudah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah Haji 1443 Hijriah. Besaran biaya itu pun sudah disetujui Komisi VIII DPR.
Dalam rapat Panitia Kerja Haji, ditetapkan biaya haji 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jamaah.
"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dikutip dari Antara, Rabu, 13 April 2022.
Besaran biaya haji 2022 lebih besar dibanding yang sempat ditetapkan pada 2020. Saat itu, biaya haji ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Dijelaskan, para jamaah haji Indonesia akan tinggal di Arab Saudi selama 41 hari. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu volume makan jamaah haji, dari 2 kali sehari menjadi 3 kali sehari.
Baca Juga: Berita Haji 2022: Syarat Haji hingga Kuota Jamaah Haji Indonesia 2022 dari Arab Saudi
Selain itu, ada penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi pada haji 2022, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.