Besaran zakat yang dikeluarkan artinya 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpannya. Kemudian, apabila perhitungan zakat mal menggunakan penghasilan, hirungannya menjadi jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.
Misalnya seorang muslim yang bekerja sebagai kepala cabang Bank dengan gaji per bulan yang diterima bersih sejumlah Rp10 juta per bulan.
Maka dengan besaran gaji tersebut, dalam satu tahun nominalnya adalah Rp120 juta. Artinya sudah mencapai nisab sebesar Rp. 76.500.000 atau setara dengan 85 gram emas.
Dengan demikian, besaran zakat mal yang mesti ia tunaikan adalah sebesar Rp3 juta per tahun (Rp120 juta x 2,5 persen). Jika diubah dalam hitungan per bulan, besar nominalnya adalah Rp250 ribu per bulan.
Setelah memahami hukum dalam Islam, syarat hingga perhitungannya, sebagai penutup untuk melengkapi pemahaman mengenai zakat mal adalah bacaan doa dan niatnya. Simak bacaan doa dan niatnya berikut ini.
Niat menunaikan zakat mal
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta'ala."
Doa mengeluarkan zakat mal