BERITA DIY – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di 2022 ini tidak cair ke pelaku UMKM dengan ciri atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Tahun ini, Banpres UMKM akan cair kepada 12 juta orang dengan besaran dana yang berbeda dari tahun lalu.
BPUM di tahun 2022 akan kembali ke 12 juta pelaku UMKM dengan ciri atau syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Kembali disalurkannya BPUM di tahun 2022 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi seiringi dengan meningkatnya beberapa komiditi mulai dari pangan hingga energi.
Baca Juga: Ciri UMKM yang Dapat BPUM 2022 Rp 600 Ribu, BLT UMKM Bakal Diberikan untuk 12 Juta Pelaku Usaha
Baca Juga: Yes! BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Lagi Tahun Ini, Ini Syarat dan Golongan yang Akan Dapat BPUM 2022
Salah satu faktor yang menyebabkan hal ini yaitu adanya situasai geopolitik yang meningkat akibat konflik Rusia dan Ukraina.
“Indonesia ada dua akibat, satu terkait dengan penerimaan ekspor tentu akan ada kenaikan tetapi juga ada transmisi (akibat) di dalam negeri yang tidak bisa seluruhnya ditransmisikan ke masyarakat. Oleh karena itu, tadi arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, seperti dikutip Tim BeritaDIY dari laman resmi Setkab, 8 April 2022.
Maka, BPUM UMKM menjadi salah satu bantuan pemerintah yang kembali dilanjutkan di tahun 2022 dengan menyasar 12 juta orang.
Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Siap Cair Tahun 2022, Ini Kuota Penerima dan Syarat Pelaku Usaha Dapat BPUM