BERITA DIY - Simak ciri UMKM yang dapat BPUM 2022 Rp 600 ribu. Diketahui, BLT UMKM tahun ini bakal diberikan kepada sekitar 12 juta pelaku usaha.
BPUM kembali diluncurkan pemerintah tahun ini sebagai bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program BLT UMKM ini serupa dengan yang telah diberikan pada tahun 2020 dan 2021. Hanya berbeda nominal bantuannya.
Baca Juga: BPUM 2022 Segera Cair, Pastikan Bukan 3 Golongan Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp 600 Ribu
Pelaku UMKM penerima BPUM 2020 mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta. Sedangkan, penerima BPUM 2021 memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Kemudian pada BPUM 2022 direncanakan para pelaku usaha bakal menerima BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu.
Baca Juga: Selamat 12 Juta Pelaku Usaha Terima BLT UMKM Rp 600 Ribu, Apa Syarat Agar Dapat BPUM 2022?
Apabila berkaca dari tahun lalu, bantuan khusus untuk pelaku UMKM ini disalurkan melalui BRI dan BNI.
Pelaku UMKM agar bisa mendapatkan BPUM 2021 perlu mendaftarkan diri ke dinas yang membidangi UKM setempat, sebagai lembaga pengusul.