Sebelumnya, syarat pekerja yang bisa dapat BSU Subsidi Upah di tahun 2021 yaitu:
- WNI, memiliki NIK KTP
- Punya gaji di maksimal Rp3,5 juta
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai dengan Juni 2021
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan
BSU Subsidi Gaji tahun 2021 lalu kemudian disalurkan ke rekening Bank Himbara milik pekerja penerima manfaat.
Sedangkan untuk tahun 2022 ini, pihak Kemnaker masih melakukan koordinasi dngan pihak Bank Himbara yang diperkirakan akan menjadi bank penyalur BSU Subsidi Upah tahun ini.
Pemerintah kembali menyalurkan beberapa bantuan di tahun 2022 ini, salah satunya BSU Subsidi Upah seiring dengan naiknya harga komiditi pangan serta energi yang cukup memberatkan masyarakat.
“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja / buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” jelas Menaker Ida.