Subsidi Upah Rp1 Juta per Pekerja Segera Disalurkan Kemnaker, Pastikan Punya 2 Hal Ini: Simak Kuota BSU 2022

- 7 April 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi: BSU Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja siap disalurkan Kemnaker di tahun 2022, namun hanya ke pekerja yang penuhi dua syarat berikut.
Ilustrasi: BSU Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja siap disalurkan Kemnaker di tahun 2022, namun hanya ke pekerja yang penuhi dua syarat berikut. /Dok. kemnaker.go.id

Sebelumnya, syarat pekerja yang bisa dapat BSU Subsidi Upah di tahun 2021 yaitu:

  • WNI, memiliki NIK KTP
  • Punya gaji di maksimal Rp3,5 juta
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai dengan Juni 2021
  • Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Kabar Baik! BPUM dan BSU 2022 Dilanjutkan Lagi: Ini Besaran dan Kuota Penerima BLT UMKM serta Pekerja

Baca Juga: Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan April 2022, Pekerja yang Terima Tanda Ini Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji

BSU Subsidi Gaji tahun 2021 lalu kemudian disalurkan ke rekening Bank Himbara milik pekerja penerima manfaat.

Sedangkan untuk tahun 2022 ini, pihak Kemnaker masih melakukan koordinasi dngan pihak Bank Himbara yang diperkirakan akan menjadi bank penyalur BSU Subsidi Upah tahun ini.

Pemerintah kembali menyalurkan beberapa bantuan di tahun 2022 ini, salah satunya BSU Subsidi Upah seiring dengan naiknya harga komiditi pangan serta energi yang cukup memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Link Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Gaji 2022 Beredar, Ini Info Terkini Subsidi Upah Cair April

Baca Juga: BSU Tahun 2022 Akan Segera Cair: Simak Syarat Penerima, Besaran Bantuan Dana dan Jadwal Penyalurannya

Baca Juga: Jangan Kaget BSU Bantuan Subsidi Upah Masuk 4 Rekening di April, Ini Jadwal BLT Kapan Cair ke 8 Juta Pekerja

“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja / buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” jelas Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah