BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta per pekerja segera disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun 2022, asal pekerja punya dua hal yang menjadi syarat penerima BSU tahun ini
BSU Subsidi Upah akan segera disalurkan Kemnaker ke 8,8 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tahun 2022 ini.
Menggunakan alokasi anggaran Rp8,8 triliun, BSU Subsidi Upah Rp1 juta tersebut akan segera disalurkan Kemnaker, namun untuk syarat lengkap hingga mekanisme saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 7 April 2022.
Seperti diketahui, BSU Subsidi Upah merupakan program Kemnaker sejak tahun 2020 dan 2021 lalu untuk membantu para pekerja dengan syarat yang sudah ditentukan.