Selengkapnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji di tahun 2022 ini harus memiliki 2 hal ini sebagai syarat:
- Gaji di bawah Rp3,5 juta
Syarat gaji untuk calon penerima BSU Subsidi Gaji ini sama dengan kriteria utama penerima di tahun 2021 lalu.
- BPJS Ketenagakerjaan
Syarat selanjutnya yaitu memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan pihak Kemnaker masih akan menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU Subsidi Gaji.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” tambah Menaker Ida Fauziyah.***