Subsidi Upah Rp1 Juta per Pekerja Segera Disalurkan Kemnaker, Pastikan Punya 2 Hal Ini: Simak Kuota BSU 2022

- 7 April 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi: BSU Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja siap disalurkan Kemnaker di tahun 2022, namun hanya ke pekerja yang penuhi dua syarat berikut.
Ilustrasi: BSU Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja siap disalurkan Kemnaker di tahun 2022, namun hanya ke pekerja yang penuhi dua syarat berikut. /Dok. kemnaker.go.id

Selengkapnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji di tahun 2022 ini harus memiliki 2 hal ini sebagai syarat:

  1. Gaji di bawah Rp3,5 juta

Syarat gaji untuk calon penerima BSU Subsidi Gaji ini sama dengan kriteria utama penerima di tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Info BSU Rp 1 Juta 2022: Jadwal Pencairan, Kuota Penerima, dan Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

  1. BPJS Ketenagakerjaan

Syarat selanjutnya yaitu memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dikarenakan pihak Kemnaker masih akan menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU Subsidi Gaji.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” tambah Menaker Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah