Selain menahan makan dan minum, umat Muslim harus menahan nafsu syahwat seperti istimna. Para ulama menjadikan hadits tersbeut sebagai dalil bahwa istimna termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Resep Rendang Daging Sapi Empuk dan Lezat, Cocok Jadi Menu Buka Puasa dan Sahur Saat Ramadhan
6. Ibadah puasa batal jika murtad
Orang yang murtad ketika menjalankan puasa, maka ibadah dianggap batal dan wajib mengqadhanya apabila ia kembali masuk islam. Hal ini berlaku menjadi Muslim kembali di hari yang sama maupun setelahnya.
7. Ibadah puasa batal jika gila
Apabila seseorang sedang menjalankan ibadah puasa namun mendadak gila atau tidak sadarakan diri maka puasa dianggap tidak sah.
Menurut istilah, puasa adalah menahan diri dengan niat, sementara orang gila maupun pingsan tidak memiliki kesadaran untuk berniat. Meskipun begitu apabila orang itu sadar di sebagian siang, maka ibadah puasa dianggap sah.
Demikian puasa batal jika mengalami tujuh hal yang menyebabkan ibadah menjadi tidak sah menurut Al-Quran dan hadits.***