Puasa Batal Jika Alami 7 Hal Ini, Simak Penyebab Ibadah Tidak Sah Menurut Al-Quran dan Hadits

- 3 April 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi puasa batal apabila mengalami tujuh hal yang menyebabkan ibadah tidak sah menurut Al-Quran dan hadits.
Ilustrasi puasa batal apabila mengalami tujuh hal yang menyebabkan ibadah tidak sah menurut Al-Quran dan hadits. /PIXABAY/@ambroo

BERITA DIY - Simak puasa batal jika alami tujuh hal berikut menurut firmal Allah SWT dalam Al-Quran dan hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

Umat Muslim wajib melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Namun ada beberapa hal yang menyebabkan puasa tidak sah hingga dikatakan batal.

Al-Quran dan hadits pun sudah meriwayatkan hal yang menyebabkan puasa tidak sah hingga batal. Jika itu terjadi, umat Muslim harus mengganti pada hari biasa atau bukan bulan Ramadhan.

Baca Juga: 5 Menu Olahan Kurma Enak Sesuai Sunnah, Cocok untuk Menu Buka Puasa dan Ide Bisnis di Bulan Ramadhan

Dikutip dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kata 'puasa' berasal dari kata 'saumu' yang memiliki makna 'menahan dari segala sesuatu', contohnya, makan, minum, nafsu, serta menahan berbicara yang tidak bermanfaat, dll.

Ada istilah lain untuk mendefinisikan puasa secara lebih sederhana, yakni menahan segala hal yang bisa membatalkannya dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari disertai niat dan beberapa syarat tertentu.

Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa beserta firman Allah SWT dari Al-Quran maupun riwayat Nabi Muhammad SAW dalam hadits.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Lengkap Kota Surabaya Tanggal 1,2, dan 3 Ramadhan 1443 Hijirah

1. Ibadah puasa batal jika makan dan minum

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran tepatnya surat Al-Baqarah ayat 187:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Ayat di atas memiliki arti bahwa puasaharus menahan makan, minum, dan nafsu. Apabila orang-orang yang melanggar dengan sengaja maka puasa dianggap batal.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa: Jadwal Imsakiyah Lengkap 30 Hari Bulan Ramadhan 2022 di DKI Jakarta

2. Ibadah puasa batal jika muntah dengan sengaja

Selain tak dapat menahan makan, minum, serta nafsu, ibadah puasa dianggap batal apabila seseorang muntah dengan sengaja, sebagaimana hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib membayar qodho”. (HR. Tirmidzi)

Hadits di atas berarti orang Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa namun mengeluarkan apa yang ada di dalam perutnya dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasanya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Lengkap Kota Surabaya Tanggal 1,2, dan 3 Ramadhan 1443 Hijirah

3. Ibadah puasa batal jika haid dan nifas

Wanita yang sedang mengalami periode datang bulan maka tidak boleh puasa, sebagaimana Abu Said Al-Khudri mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

" 'Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?'. Para wanita menjawab,'Betul', Lalu Nabi SAW bersabda, 'itulah kekurangan agama wanita.' "(HR. Bukhari)

Dengan demikian, apabila seorang wanita mengalami datang bulan atau nifas di tengah puasa maka wajib membatalkan puasanya.

Baca Juga: Teks Kultum Ceramah Ramadhan 1443 H Tema Keutamaan Menahan Amarah di Bulan Puasa Dilengkapi Kisah Menarik

4. Ibadah puasa batal jika bersetubuh

Jima atau bersetubuh di tengah menjalankan ibadah puasa maka sama saja membatalkan ibadah. Allah SWY berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 yang mengatakan:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2 Ramadhan 1443 H atau Senin 4 April 2022 Wilayah Semarang dan Yogyakarta

5. Ibadah puasa batal jika masturbasi

Melakukan masturbasi atau dalam bahasa Arab disebut dengan istimna di siang hari saat bulan Ramadhan dapat membuat ibadah menjadi tidak sah. Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-ku.”(HR. Bukhari)

Selain menahan makan dan minum, umat Muslim harus menahan nafsu syahwat seperti istimna. Para ulama menjadikan hadits tersbeut sebagai dalil bahwa istimna termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Resep Rendang Daging Sapi Empuk dan Lezat, Cocok Jadi Menu Buka Puasa dan Sahur Saat Ramadhan

6.  Ibadah puasa batal jika murtad

Orang yang murtad ketika menjalankan puasa, maka ibadah dianggap batal dan wajib mengqadhanya apabila ia kembali masuk islam. Hal ini berlaku menjadi Muslim kembali di hari yang sama maupun setelahnya. 

7. Ibadah puasa batal jika gila

Apabila seseorang sedang menjalankan ibadah puasa namun mendadak gila atau tidak sadarakan diri maka puasa dianggap tidak sah.

Menurut istilah, puasa adalah menahan diri dengan niat, sementara orang gila maupun pingsan tidak memiliki kesadaran untuk berniat. Meskipun begitu apabila orang itu sadar di sebagian siang, maka ibadah puasa dianggap sah.

Demikian puasa batal jika mengalami tujuh hal yang menyebabkan ibadah menjadi tidak sah menurut Al-Quran dan hadits.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah