Puasa Batal Jika Alami 7 Hal Ini, Simak Penyebab Ibadah Tidak Sah Menurut Al-Quran dan Hadits

- 3 April 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi puasa batal apabila mengalami tujuh hal yang menyebabkan ibadah tidak sah menurut Al-Quran dan hadits.
Ilustrasi puasa batal apabila mengalami tujuh hal yang menyebabkan ibadah tidak sah menurut Al-Quran dan hadits. /PIXABAY/@ambroo

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Ayat di atas memiliki arti bahwa puasaharus menahan makan, minum, dan nafsu. Apabila orang-orang yang melanggar dengan sengaja maka puasa dianggap batal.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa: Jadwal Imsakiyah Lengkap 30 Hari Bulan Ramadhan 2022 di DKI Jakarta

2. Ibadah puasa batal jika muntah dengan sengaja

Selain tak dapat menahan makan, minum, serta nafsu, ibadah puasa dianggap batal apabila seseorang muntah dengan sengaja, sebagaimana hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib membayar qodho”. (HR. Tirmidzi)

Hadits di atas berarti orang Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa namun mengeluarkan apa yang ada di dalam perutnya dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasanya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Lengkap Kota Surabaya Tanggal 1,2, dan 3 Ramadhan 1443 Hijirah

3. Ibadah puasa batal jika haid dan nifas

Wanita yang sedang mengalami periode datang bulan maka tidak boleh puasa, sebagaimana Abu Said Al-Khudri mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah